Ketua DPRD dan Bupati Kubu Raya Hadiri Penyerahan LHP BPK-RI Perwakilan Kalbar
Ketua DPRD dan Bupati Kubu Raya Hadiri Penyerahan LHP BPK-RI Perwakilan Kalbar
Pontianak, 26 Mei 2025 – Dalam upaya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, SH, serta Bupati Kubu Raya, Sujiwo, SE., M.Sos, menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Barat.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 menetapkan kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tujuan utama dari regulasi ini adalah memastikan transparansi, efektivitas, serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.
Penyerahan LHP ini menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengawasan keuangan negara, di mana BPK-RI bertindak sebagai lembaga independen yang menjunjung tinggi asas kemandirian, objektivitas, dan profesionalitas dalam setiap pemeriksaan. Laporan ini nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas serta tata kelola keuangan yang lebih baik.
Ketua DPRD Kubu Raya dan Bupati Kubu Raya menegaskan komitmen mereka untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini dengan langkah-langkah konkret guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Acara yang berlangsung di Pontianak ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan instansi terkait, menandakan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan BPK dalam memastikan pengelolaan keuangan yang optimal demi kesejahteraan masyarakat.
